Perkembangan Madrasah dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam Indonesia (Review)
SKB 3 Menteri Tahun 1975 Tentang
Perkembangan Madrasah dan Pengaruhnya
Terhadap Pendidikan Islam Indonesia
Setelah kemerdekaan, pendidikan agama belum mempunyai peran yang berarti. Hal ini disebabkan pemerintahan yang cenderung dikuasai oleh golongan nasionalis dan sekuler. Keberadaan sekolah-sekolah agama (Islam) baru diakui oleh pemerintah melalui UU No. 4 tahun 1950. Pengakuan pemerintah tersebut kemudian dipertegas dengan peraturan bersama Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Departemen Agama tertanggal 20 Januari 1951 yang menetapkan jumlah jam pelajaran agama di sekolah. Namun demikian pelajaran agama masih belum diwajibkan untuk diajarkan di sekolah-sekolah umum. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 dan Inpres No. 15 tahun 1974 ternyata menimbulkan reaksi keras dari sebagian umat Islam. Inti kedua keputusan itu adalah wacana penyelenggaraan pendidikan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan, baik pendidikan umum maupun agama. Secara implisit ketentuan ini mengharuskan diserahkannya penyelenggaraan pendidikan madrasah yang telah menggunakan kurikulum nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini dianggap suatu kekeliruan oleh umat Islam. Karena itu mereka melakukan reaksi keras sehubungan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Reaksi ini ternyata dipahami pemerintah. Menyikapi reaksi umat Islam tersebut
kemudian diadakan kesepakatan antara tiga menteri yang menghasilkan SKB (Surat
Kesepakatan Bersama), yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Agama pada tahun 1975. SKB 3 Menteri ini bertujuan untuk memperbaiki
dan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. Peristiwa dan langkah ini
kemudian dipandang sebagai momen strategis bagi eksistensi dan perkembangan
madrasah pada masa berikutnya. Madrasah tidak saja tetap eksis dan dikelola oleh
Departemen Agama, tetapi sekaligus diposisikan secara mantap dan tegas seperti
halnya sekolah dalam sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini jelas merupakan
beban berat yang dipikul oleh madrasah. Di satu sisi ia harus tetap
mempertahankan mutu pendidikan agama yang menjadi ciri khasnya. Di sisi lain ia
dituntut untuk mampu menyelenggarakan pendidikan umum secara baik dan
berkualitas supaya sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Melihat kondisi
madrasah ini, pemerintah seharusnya tidak lagi menomor-duakan madrasah,
melainkan memperlakukannya dan memperhatikannya secara khusus agar madrasah dan
siswanya dapat mengejar ketertinggalan.
Komentar
Posting Komentar