Perkembangan Madrasah dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam Indonesia (Review)

SKB 3 Menteri Tahun 1975 Tentang

 Perkembangan Madrasah dan Pengaruhnya

 Terhadap Pendidikan Islam Indonesia

Oleh : Lusia Cella Ramadaning 
                    PAI Ekstensi (201944012654)

Institut Agama Islam Al Falah As-Sunniyyah 



Setelah kemerdekaan, pendidikan agama belum mempunyai peran yang berarti. Hal ini disebabkan pemerintahan yang cenderung dikuasai oleh golongan nasionalis dan sekuler. Keberadaan sekolah-sekolah agama (Islam) baru diakui oleh pemerintah melalui UU No. 4 tahun 1950. Pengakuan pemerintah tersebut kemudian dipertegas dengan peraturan bersama Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Departemen Agama tertanggal 20 Januari 1951 yang menetapkan jumlah jam pelajaran agama di sekolah. Namun demikian pelajaran agama masih belum diwajibkan untuk diajarkan di sekolah-sekolah umum.  Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 dan Inpres No. 15 tahun 1974 ternyata menimbulkan reaksi keras dari sebagian umat Islam. Inti kedua keputusan itu adalah wacana penyelenggaraan pendidikan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan, baik pendidikan umum maupun agama. Secara implisit ketentuan ini mengharuskan diserahkannya penyelenggaraan pendidikan madrasah yang telah menggunakan kurikulum nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini dianggap suatu kekeliruan oleh umat Islam. Karena itu mereka melakukan reaksi keras sehubungan dikeluarkannya kebijakan tersebut. 

Reaksi ini ternyata dipahami pemerintah. Menyikapi reaksi umat Islam tersebut kemudian diadakan kesepakatan antara tiga menteri yang menghasilkan SKB (Surat Kesepakatan Bersama), yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama pada tahun 1975. SKB 3 Menteri ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. Peristiwa dan langkah ini kemudian dipandang sebagai momen strategis bagi eksistensi dan perkembangan madrasah pada masa berikutnya. Madrasah tidak saja tetap eksis dan dikelola oleh Departemen Agama, tetapi sekaligus diposisikan secara mantap dan tegas seperti halnya sekolah dalam sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini jelas merupakan beban berat yang dipikul oleh madrasah. Di satu sisi ia harus tetap mempertahankan mutu pendidikan agama yang menjadi ciri khasnya. Di sisi lain ia dituntut untuk mampu menyelenggarakan pendidikan umum secara baik dan berkualitas supaya sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Melihat kondisi madrasah ini, pemerintah seharusnya tidak lagi menomor-duakan madrasah, melainkan memperlakukannya dan memperhatikannya secara khusus agar madrasah dan siswanya dapat mengejar ketertinggalan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Dakwah Berbasis Pesantren Di Era Industri 4.0

Mahasiswa IPB yang hilang di Pulau Seram, Aceh kembali 15 tahun kemudian